Pucangrejo - PENETAPAN APBDES DESA PUCANGREJO KEC PEGANDON

PENETAPAN APBDES DESA PUCANGREJO KEC PEGANDON


Musyawarah Desa Penetapan APBDes Pucangrejo Tahun Anggaran 2026

Pucangrejo – Pemerintah Desa Pucangrejo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Pucangrejo, Bapak Nur Said, beserta seluruh perangkat Desa Pucangrejo, Ketua BPD Bapak Rokhaeni bersama jajaran anggota BPD, Forkompincam Pegandon, Pendamping Desa, Direktur BUMDes, Bidan Desa, serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pucangrejo.

Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan penetapan keuangan desa untuk tahun anggaran 2026. Pembahasan difokuskan pada penetapan APBDes sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pucangrejo, Bapak Nur Said, menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun 2026 masih menggunakan acuan pagu anggaran Tahun 2025. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini pagu anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026 belum diketahui secara pasti nominalnya.

“Meski pagu anggaran DD dan ADD Tahun 2026 belum ditetapkan, demi tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Desa Pucangrejo tetap menetapkan APBDes dengan mengacu pada pagu anggaran Tahun 2025,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya musyawarah desa ini, diharapkan pengelolaan keuangan Desa Pucangrejo tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel, sambil menunggu penetapan resmi pagu anggaran dari pemerintah terkait.

Musyawarah desa berlangsung dengan lancar dan penuh musyawarah mufakat sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun Desa Pucangrejo.


Dipost : 30 Desember 2025 | Dilihat : 10

Share :